News
Pemberhentian ini berawal dari keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fakfak yang menyatakan, Untung Tamsil dan Yohana Hindom terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Hal ini diatur dalam Pasal ...
Results that may be inaccessible to you are currently showing.
Hide inaccessible results