Namanya adalah Curug Leuwi Bumi. Sebelum dibuka menjadi tempat wisata, wilayah ini berupa hutan lebat dengan pepohonan besar menutupi aliran sungai.
Sebelumnya Pemprov Bali telah mengeluarkan SE Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun ...