News

bahwa dalam rangka memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum terkait ketentuan pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh Wajib ...
Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK-136) yang mengatur bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan NPWP dengan ...
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan ...
bahwa untuk melaksanakan transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui CEISA 4.0, akan diterapkan secara penuh (mandatory) pada Layanan Impor, Layanan ...
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan kepada Wajib Pajak dan pihak lain serta memberikan kecukupan waktu bagi para pihak dalam menyiapkan sistem administrasi yang menggunakan ...
bahwa ketentuan mengenai tarif atas sanksi administratif berupa denda dan tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ...
IMBAUAN KEPADA PENGUSAHA KENA PAJAK UNTUK MENYAMPAIKAN PEMBERITAHUAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG PADA TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT KEDUDUKAN Sehubungan dengan berakhirnya ...
bahwa berdasarkan kesepakatan anggota-anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes, termasuk Indonesia, setiap yurisdiksi yang melakukan pertukaran informasi ...
bahwa untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada pemungut pajak pertambahan nilai selain instansi pemerintah dan kepada pihak lain dalam melaporkan dan ...
bahwa ketentuan mengenai tata laksana pusat logistik berikat telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat sebagaimana ...
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal. bahwa Penggugat mengajukan ...
Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak, kami sampaikan hal sebagai berikut. Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan ...