News

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Mulai beroperasi pada bulan April 2009, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjung Pinang, menjadi tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenakan proses ...
Destinasi ini bisa dicapai dengan menyeberang menggunakan kapal kayu atau kapal pompong dari Pelabuhan Kuning Pelantar Penyengat di Tanjung Pinang selama sekitar 15 menit saja, seperti dikutip dari ...