Hosted on MSN2mon
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagi Lajang dan Suami IstriJadi besaran PTKP untuk suami dan istri yang penghasilannya digabung = Rp58.500.000 + Rp54.000.000 = Rp112.500.000 Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (ayah, ibu, anak kandung ...
Maksimal 3 orang tanggungan. 4. Jika penghasilan suami dan istri digabung, maka PTKP wajib pajak kawin ditambah Rp54.000.000. Adapun rincian PTKP-nya sebagai berikut: 1. Golongan Wajib Pajak Tidak ...
Hosted on MSN2mon
Target Setoran Pajak Karyawan Meningkat 45% pada 2025 Saat Pemerintah Kerek UMP 6,5%Baca Juga: DJP Kemenkeu Masih Kaji Perubahan Skema Tarif Efektif PPh 21 Besaran PTKP adalah Rp 54.000.000 ... tambahan bagi istri yang penghasilannya digabung dengan suami sebesar Rp 54.000. ...
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results