Jadi besaran PTKP untuk suami dan istri yang penghasilannya digabung = Rp58.500.000 + Rp54.000.000 = Rp112.500.000 Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (ayah, ibu, anak kandung ...
Maksimal 3 orang tanggungan. 4. Jika penghasilan suami dan istri digabung, maka PTKP wajib pajak kawin ditambah Rp54.000.000. Adapun rincian PTKP-nya sebagai berikut: 1. Golongan Wajib Pajak Tidak ...
Baca Juga: DJP Kemenkeu Masih Kaji Perubahan Skema Tarif Efektif PPh 21 Besaran PTKP adalah Rp 54.000.000 ... tambahan bagi istri yang penghasilannya digabung dengan suami sebesar Rp 54.000. ...